Ijtihad Fikih Peradaban: Relasi Agama dan Budaya dalam Hukum Keluarga di Indonesia
Ide kontekstualisasi Fikih, yakni menetapkan hukum-hukum Fikih berdasarkan konteks memiliki signifikansi yang positif. Problematika modernitas yang tidak dapat dijawab dengan Fikih klasik secara holistik memberikan ruang baru bagi para ulama untuk merumuskan Fikih yang mampu merespons perkembangan zaman. Ada dua proyek besar dalam diskursus tersebut, yakni pembaruan normativitas Fikih dan pembaruan ushul Fikih sebagai metodologi ijtihad….