Bulan Ramadhan adalah bulan syakral dalam Agama Islam. Umat Islam menjadikan bulan Ramadhan sebagai bulan yang paling mulia dibandingkan 12 bulan lainnya dari bulan Hijriah. Pada bulan ini, banyak peristiwa penting di antaranya: bulan adalah bulan diturunkannya al-Quran sehingga umat Islam menyebutnya sebagai شحر القران bulan al-Quran.
Al-Qur’an itu sendiri menjadi mu’jizat terbesar sepanjang sejarah perjalanan umat manusia yang di dalamnya terdapat histori, sains, dan penjelasan tentang kebenaran dalam mentauhidkan Allah Swt. Dalam bulan suci Ramdhan ini juga terdapat satu malam yang malam itu lebih mulia dari seribu bulan yaitu malam lailatul Qadri.
Bahkan dalam histori perang badar dan hari proklamasi Indonesia terjadi bulan suci Ramadhan. Hal ini bukanlah menjadi suatu kebetulan tetapi Allah Swt. telah menetapkan dalam lauhil mahfuz bahwa peristiwa bersejarah ini terjadi bulan suci Ramadhan.
Kata Ramdhan berasal dari bahasa Arab. Dalam ilmu linguistik Arab istilah Ramdhan dimaknai menjadi dua yaitu secara etimologi dan terminologi. Kata ramad{a>n (رمضان) berasal dari kata ألرمض al-Ramad} yang berarti panas yang menyengat atau membakar.
Secara terminologi menurut Imam al-Qurtubi disebut Ramadhan karena dapat menggugurkan atau membakar dosa-dosa karena amal saleh. Hal ini sejalan dengan apa yang disabdakan oleh Rasulullah saw. dalam hadisnya:
مان صام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه
Artinya:
Barang siapa berpuasa Ramadhan karena iman dan berharap pahala dari Allah Swt. maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.
Dalam hadis lain Rasulullah saw. bersabda:
مان قام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه
Artinya:
Barang siapa kiamul lail di Ramadhan karena iman dan berharap pahala dari Allah Swt. maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.
Siang hari kita berpuasa malam hari kita melaksanakan salat Tarwih sungguh semua itu adalah satu kenikmatan tak ternilai yang hanya bisa dirasakan oleh orang-orang beriman.
Mereka tidak hanya menjalannkan syariat yang wajib bahkan yang sunah sekalipun seperti tarwih, sedekah hingga membaca al-Quran mereka berlomba-lomba untuk mengerjakan karena mengharapkan keridhaannya. Allah Swt. berfirman dalam al-Quran surah al-Baqarah ayat 183.
يا أيها الذين آمنوا كتب عليكم الصّيَام كما كُتب على الذين من قبلكم لعلّكم تتّقون
Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kalian bertaqwa.” (QS. Al Baqarah: 183).
Para ulama tafsir menjelaskan bahwasnaya jika ada ayat yang dimulai dari frasa يا أيها الذين امنوا maka bersiaplah untuk mendapatkan kabar tentang satu perintah yang wajib dikerjakan oleh seorang muslim atau larangan yang harus ditinggalkan.
Kemudian kata الصيام, para linguistik Arab menjelaskan bahwa kata puasa jika diterjemahkan dalam bahasa Arab memiliki dua istilah yaitu صوم dan صيام.
Hal mendasar membedakan antara صوم dan صيام yaitu, kata صوم bermakna puasa menahan makan, minum, dan berbicara. Sebagaimana yang dikisahkan dalam al-Quran ketika Maryam ditanya tentang anaknya maka ia menjawab
فَقُوْلِيْٓ اِنِّيْ نَذَرْتُ لِلرَّحْمٰنِ صَوْمًا فَلَنْ اُكَلِّمَ الْيَوْمَ اِنْسِيًّا ۚ
Artinya:
Maka makan, minum dan bersenanghatilah engkau. Jika engkau melihat seseorang, maka katakanlah “Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pengasih, maka aku tidak akan berbicara dengan siapa pun pada hari ini.”
Adapun Allah Swt. memilih kata صيام dalam surah al-Baqarah ayat 183 menegaskan bahwa puasa yang dimaksud adalah menahan makan, minum dan hawa nafsu yang dapat membatalkan puasa.
Ada beberepa permasalahan yang perlu kita ketahui sehingga bisa menjadi solusi dalam puasa kitasehari-hari.
Bagi wanita hamil atau menyusui apakah dia perlu menqada atau membayar fidyah. Para ulama memang berbeda pendapat mengenai masalah ini. Secara qiyas (analogi) penghalang puasa ada dua macam yaitu: udzur yang bisa hilang dan udzur yang tidak bisa hilang.
Udzur yang tidak bisa hilang contohnya lansia dan orang yang sakit dan susah untuk disembuhkan, maka bagi orang-orang seperti ini dianjurkan untuk membayar fidyah. Adapun bagi wanita menyusui atau hamil maka dianjurkan untuk menqada puasa. Karena udzur ini bisa hilang.
Orang zunub atau jimak di malam hari, manakah yang didahulukan apakah sahur atau mandi wajib. Perlu kita ketahui bahwasanya orang yang berhadats besar seperti mimpi basah atau berhubungan suami istri di malam hari tidak membatalkan puasa.
Karena Rasulullah saw. pernah zunub hingga tiba waktu salat fazar. Tetapi bagi orang zunub tidak diperbolehkan untuk salat. Oleh karena itu jika waktu mepet maka yang didahulukan adalah sahur kemudian mandi dan dilanjutkan dengan salat subuh.
Bisakah berbuka puasa ketika tidak terdengar azan magrib di mesjid. Ustad Abdul Wahab Ahmad yang takhasus di bidang ini menjelaskan bahwa boleh makan hingga terdengar adzan. Demikian juga dengan sahur, al-Quran menjelaskan bahwa kita boleh makan hingga fajar shadik terbit. Adzan tidak pernah menjadi patakon makan dan minum di bulan ramadhan.
Penulis: Dr. Zainuddin Soga, M.Pd.I
Kaprodi Pendidikan Bahasa Arab, FTIK IAIN Manado