Sebagai pilar utama dalam menciptakan masyarakat yang berkualitas, hukum memiliki peran strategis dalam menyeimbangkan kepentingan individu dan kepentingan kolektif (Defourny & Nyssens, 2017; Vanderschraaf, 2018).
Oleh karena itu, melalui proses pembelajaran di perguruan tinggi, kita perlu memberikan wawasan yang komprehensif tentang bagaimana hukum dapat menjadi instrumen untuk menciptakan keadilan dan memelihara hak asasi manusia (Reardon & Snauwaert, 2015).
Dalam literatur internasional terbaru, karya-karya seperti “The Idea of Justice” oleh (Bird, 2017) dan “Cosmopolitan Justice” oleh (Moellendorf, 2018) memberikan kontribusi penting terhadap diskusi mengenai keadilan dan hak asasi manusia, memperkaya pemahaman terhadap peran hukum dalam pembentukan masyarakat yang adil dan beradab.
Urgensi Pendidikan Hukum di Masyarakat
Urgensi pendidikan hukum di masyarakat tak dapat dipandang sebelah mata, mengingat peran krusialnya dalam membentuk warga negara yang memiliki pemahaman yang mendalam mengenai hukum dan mampu menjalankan peran serta tanggung jawabnya dalam sistem hukum (Luthfi, 2018).
Dengan memahami hukum, masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi dalam proses demokrasi, menjalankan hak dan kewajiban mereka dengan penuh kesadaran, serta melibatkan diri dalam upaya menjaga keadilan dan keberlanjutan sosial (Haughton, 2021). Pendidikan hukum sangatlah penting mengingat:
- Pendidikan hukum memainkan peran penting dalam membentuk landasan pengetahuan yang mendalam tentang nilai-nilai hukum, etika, dan moral.
- Pendidikan hukum memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi muda dengan memperkenalkan konsep hak dan kewajiban sebagai warga negara.
- Pendidikan hukum membantu membentuk sikap kritis dan analitis.
- Pendidikan hukum berperan penting dalam mengajak generasi muda untuk memahami signifikansi penyelesaian konflik secara damai.
- Pendidikan hukum memberikan peluang berharga bagi generasi muda untuk terlibat dalam kegiatan-kegiatan sosial dan pro-bono, karena mempersiapkan mereka dengan pengetahuan hukum yang mendasar serta pemahaman etika profesi hukum.
Dengan memanfaatkan pendidikan hukum sebagai instrumen utama dalam pembentukan karakter generasi muda, kita dapat menciptakan individu yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki moralitas, etika, dan kesadaran sosial yang tinggi.
Memaknai Demokrasi di Indonesia
Tahun 2024 ini menjadi momentum perhelatan demokrasi kita di Indonesia. Mengapa tidak? Bertepatan tanggal 14 Februari 2024 secara serentak masyarakat Indonesia akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota badan legislative di tingkat pusat, provinsi dan daerah.
Tidaklah mudah menghadapi momentum ini, sebab bangsa Indonesia yang beragam suku, budaya, agama dan golongan tentunya memiliki cara pandang, cara berfikir bahkan cara bertindak dalam memaknai dan meninterpretasikan demokrasi bangsa.
Dalam konteks global, prinsip-prinsip demokrasi yang diterapkan di Indonesia dapat dibandingkan dengan literatur internasional, seperti karya-karya dari (Dahl, 2008) mengenai demokrasi partisipatif, (Huntington, 1993) tentang transisi demokrasi, dan (Diamond, 1999) yang menekankan pentingnya lembaga dalam konsolidasi demokrasi.
Indonesia diakui sebagai salah satu negara demokratis yang berkembang dengan stabil secara global, mengingat kompleksitas dan keberagaman masyarakatnya. Seperti Freedom House dan Indeks Demokrasi Dunia, sering mengukuhkan posisi Indonesia sebagai negara demokratis yang semakin matang (Metera, 2022; Pietsch & Clark, 2015).
Meskipun demikian, perlu diakui bahwa tantangan masih ada dalam mewujudkan demokrasi yang ideal. Isu-isu seperti korupsi, ketidaksetaraan, dan masalah sosial tetap menjadi perhatian utama.
Demokrasi bukan hanya sekadar sistem pemerintahan, tetapi juga cerminan semangat keadilan, kebebasan, dan partisipasi rakyat dalam mencapai kemajuan bersama.
Menuju Peradaban Bangsa
Pendidikan hukum memainkan peran sentral dalam konstruksi peradaban suatu bangsa. Melalui pendidikan hukum, masyarakat diberdayakan untuk memahami, menghormati, dan mematuhi hukum sebagai pijakan utama peradaban (McDougal, 2013).
Beberapa contoh program pendidikan hukum menunjukkan potensi besar dalam membangun peradaban bangsa, misalnya integrasi pendidikan karakter dalam konstruksi budaya lokal Bugis (Khumairah & Irwanto, 2023).
Program ini tidak hanya memberikan pemahaman tentang hukum, tetapi juga mengakar pada nilai-nilai lokal yang khas, menciptakan landasan yang kuat bagi pembentukan karakter dan identitas nasional.
Terlihat jelas bahwa pentingnya peran hukum dalam sistem pendidikan nasional juga tidak dapat diabaikan. Program-program pendidikan hukum tidak hanya bertujuan untuk menyediakan pengetahuan tentang undang-undang, tetapi juga berperan dalam membentuk watak dan martabat bangsa (Irianto, 2012).
Kesadaran hukum bagi pelajar menjadi faktor penting dalam memengaruhi peradaban bangsa di masa depan. Program pendidikan hukum yang menekankan pada kesadaran hukum memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban, sehingga membentuk individu yang lebih bertanggung jawab dan sadar akan konsekuensi hukum dari setiap tindakan (Zariski, 2014).
Penutup
Pendidikan hukum saat ini mendapatkan perhatian yang signifikan dari generasi muda, yang mengakui perannya yang krusial dalam membentuk pandangan dan perilaku mereka sebagai warga negara yang bertanggung jawab.
Generasi sekarang ini melihat hukum bukan hanya sebagai seperangkat aturan yang harus diikuti, tetapi juga sebagai alat untuk membentuk masyarakat yang demokratis dan beradab. Pendidikan hukum memberikan pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip hukum, hak, dan kewajiban sebagai fondasi dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Hal ini tidak hanya berkaitan dengan penerapan hukum pada tingkat individu atau warga negara, melainkan juga dengan kontribusi terhadap mewujudkan demokrasi yang beradab di tingkat nasional.
Dengan demikian, pemahaman hukum bukan hanya menjadi alat untuk menegakkan keadilan secara pribadi, tetapi juga ia sebagai langkah konstruktif menuju perwujudan demokrasi yang inklusif dan beretika di Indonesia.
Referensi
Bird, O. (2017). The idea of justice. In Plato and Modern Law (pp. 575–618). Routledge.
Dahl, R. A. (2008). Polyarchy: Participation and opposition. Yale university press.
Defourny, J., & Nyssens, M. (2017). Fundamentals for an international typology of social enterprise models. VOLUNTAS: International Journal of Voluntary and Nonprofit Organizations, 28, 2469–2497.|
Diamond, L. (1999). Developing democracy: Toward consolidation. JHU press.
Haughton, G. (2021). Environmental justice and the sustainable city. In The Earthscan reader in sustainable cities (pp. 62–79). Routledge.
Huntington, S. P. (1993). The third wave: Democratization in the late twentieth century (Vol. 4). University of Oklahoma press.
Irianto, S. (2012). Otonomi perguruan tinggi: suatu keniscayaan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Khumairah, N., & Irwanto, M. A. R. (2023). Strengthening Local Bugis Cultural Values In The Context Of Character Education In Elementary Schools. Journal of Positive Psychology and Wellbeing, 7(4), 317–326.
Luthfi, K. (2018). Masyarakat Indonesia dan Tanggung Jawab Moralitas. Guepedia.
McDougal, M. S. (2013). Legal education and public policy: Professional training in the public interest. In The Analysis of Political Behaviour (pp. 21–119). Routledge.
Metera, G. D. A. (2022). How Illiberal is Indonesia’s Democracy? A Comparative Perspective on Indonesia’s State Enforcement of Religion. Muslim Politics Review, 1(2), 185–207.
Moellendorf, D. (2018). Cosmopolitan justice. Routledge.
Pietsch, J., & Clark, M. (2015). Critical citizens: Attitudes towards democracy in Indonesia and Malaysia. Japanese Journal of Political Science, 16(2), 195–209.
Reardon, B. A., & Snauwaert, D. T. (2015). Betty A. Reardon: A pioneer in education for peace and human rights (Vol. 26). Springer.
Vanderschraaf, P. (2018). Strategic justice: Convention and problems of balancing divergent interests. Oxford University Press.
Zariski, A. (2014). Legal literacy: An introduction to legal studies. Athabasca University Press.